Dugaan tindak pidana korupsi Pada( 23) kegiatan Pengadaan dan belanja makan dan minum Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat  Anggaran APBD/APBDP Tahun 2024 dan 2025 yang masih berjalan saat ini,

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Aldo dan Tim investigasi Gesur Kami mencurigai kegiatan Pengadaan dan makan dan minum yang sangat besar sekali 60 milyaran adapun temuan kecurigaan adanya kolusi mufakat bersama-sama antara penyedia dengan pelaksana di lakukan dengan PPK kegiatan belanja makanan dan minuman yang di sengaja menyalahi Peraturan dengan metode pemilihan penyedia (Pengadaan Langsung), 

dan Berdasarkan peraturan Presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa merupakan tonggak pelaksanaan pengadaan secara elektronik, 

Adapaun temuan kecurigaan adanya kolusi mufakat bersama -sama antra penyedia dengan pelaksana dilakukan dengan PPK kegiatan melakukan pembelian terus menerus bahkan lebih dari 7 kali di satu perusahaan Padahal perusahaan lain juga menyediakan barang yg sama, Adanya perubahan Harga yg dijual perusahan ecaralog menjadi lebih mahal contoh nya Ketika harga itu naik ppk melakukan pembelian namun selang beberapal ama kemudian harga normal kembali, 

indikasi indikasi lampiran SPJ nota nota pembayaran dan daftar hadir yg di rekayasa tidak sesuai dengan yang sebenarnya ,dugaan cashback dan yang menjadi bentuk kesalahan yang mengarah adanya rekayasa, Pada kegiatan pengadaan dengan total jumlah kegiatan 32 paket di anggaran tahun 2024 dan tahun 2025,dengan total nilai anggaran yang sangat besar sekali Rp 60 milyar, 

Tim gesur menduga Adanya kegiatan fiktif dan mark-up harga yang mengarah adanya rekayasa SPJ yang berakibat kerugian negara,aldo dan tim gesur akan segera melaporkan ke KEJAGUNG          (Cq. JAMPIDSUS),.. Ditunggu kelanjutannya ..(aldo &Tim)