Solidaritas Pemuda Anti Korupsi Depok

Tim investigasi SPARTAN menduga adanya penyalahgunaan anggaran pada kegiatan di dalam Penyedia kegiatan Belanja Makanan dan minuman kami mencurigai keras adanya beberapa kegiatan tersebut tidak dilakukan akan tetapi di cairkan berupa uang,

Tahun 2024 kegiatan Penyedia  23 Paket (Makan).Rp.127.245.000, Anggaran  APBD, 

Tahun 2025 kegiatan Penyedia 43 Paket (Snack) .Rp.46.830.000, Anggaran  APBD, 

Tahun 2025 kegiatan Penyedia 43Paket (Belanja makan) Rp.133,835.000,Anggaran APBD, Yang masih berjalan, 

Dan adapun temukan kecurigaan adanya kolusi mufakat bersama -sama antara Penyedia dan pelaksana dilakukan bersama PPK kegiatan melakukan pembelian terus menerus bahkan lebih dari 7 kali di satu Perusahaan saja padahal perusahaan lain juga menyediakan barang yang sama bahkan harga lebih murah, 

Dugaan adanya Cashback yang menjadi bentuk kesalahan yang mengarah adanya rekayasa SPJ dan kami menduga kecurangan pada bukti transaksi fisik seperti kwitansi dan nota-nota atau resi transaksi Bank yang di lampirkan di dalam SPJ tidak benar adanya, Terindikasi lampiran SPJ yang di tanda tangani PPTK hingga PA di duga kuat adanya unsur-unsur Rekayasa yang sudah disepakati.dan Tim Spartan akan menindaklanjuti dengan Pelaporan ke Polda Metro Jaya. (ujar tim sptn)