Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah,bersama ini Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPARTAN) yang mencoba untuk memahami dan turut serta membantu Aparatur Negara dalam memerangi tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang. Menurut perspektif hukum,definisi korupsi secara gamblang telah di jelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut hal-hal yang terkait dengan korupsi adalah sebagai berikut :
- Korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan Negara
- Korupsi yang terkait dengan suap menyuap
- Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam Jabatan
- Korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan
- Korupsi yang terkait dengan perbuatan Curang
- Korupsi yang terkait dengan Gratifikasi
Berdasarkan analisis hasil temuan Tim Investigasi Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SPARTAN) pada beberapa kegiatan Yang masih menggunakan metode Penyedia (Pengadaan Langsung) dan metode (Dikecualikan) pada kegiatan-kegiatan pengadaan belanja makanan dan minuman Sekretariat DPRD Tanggamus Prov. Lampung,yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2024
Paket Jamuan kudapan Rapat biasa/kegiatan/lembur Spesifikasi: Jamuan Kudapan (snack) Kotak dengan nilai pagu Rp. 360.000.000,,Metode Pemilihan Penyediaan (Pengadaan Langsung)Bersumber Dana APBD Tahun 2024, Dan Paket Belanja Makanan dan Minuman dengan total kegiatan (12) dengan total nilai pagu sebesar Rp.943.605.000,Dan kegiatan makan minum sosfer dengan Pengadaan Langsung dengan nilai pagu Rp. 540.000.000,Yang di Sengaja di metode pemilihan penyediaan (Pengadaan Langsung) Bersumber Dana APBD Tahun 2024,Bedasarkan peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa merupakan tonggak pelaksaan pengadaan secara elektronik,
Dan mengenai penemuan kami terkait kegiatan sosfer sosialisasi ferda beberapa anggota DPRD Tanggamus yg telah mengelar kegiatan sosfer kedua di masa sidang pertama tahun 2024 dan dari tiga kegiatan sosfer anggota DPRD bawasannya kegiatan sosfer yang menggunakan anggaran APBD tahun 2024,Kami Menyelusuri kegiatan-kegiatan Dewan yg sebagian kami lampirkan adanya dugaan kebocoran anggaran yang tidak sesuai dari Keperutukannya dan pelaksanaannya ada dugaan di (mark-up) baik dari honor,transport, makanan dan minuman dll, Pada anggaran 2024 SPARTAN juga menemukan adanya indikasi kebocoran anggaran di sekretariat DPRD adanya dugaan korupsi pada anggaran makan,/minum rapat tamu,makan minum harian seketariat, yg nilainya mencapai Ratusan juta seperti yang sudah kami lampirkan di atas dan satu di antaranya jamuan makan minum tamu di ruang lingkup sekretariat DPRD kabupaten Tanggamus pengadaan Paket dengan nilai yang sangat besar yang tidak di tenderkan dan yang di purchasing atau di Ecatalog Spartan menduga keras adanya konspirasi campur tangan legislatif untuk pelaksanaan yang sudah di arahkan dan di monopoli dan sarat dengan KKN,
Paket Belanja Makanan dan Minuman dengan total kegiatan (13) dengan total nilai pagu Milyaran Rupiah sebesar Rp.1.216.146.500, Dengan metode metode pemilihan penyediaan (E-Purchasing) Bersumber Dana APBD Tahun 2024,Adapun temuan kecurigaan adanya kolusi mufakat bersama-sama penyedia dengan pelaksana di lakukan dengan PPK kegiatan melakukan pembelian terus menerus bahkan lebih dari 7 kali di satu perusahaan saja padahal perusahaan lain juga menyediakan barang yang sama adanya perubahan harga yang di jual perusahaan e catalog menjadi lebih mahal ketika harga itu harga naik PPK melakukan pembelian namun selang beberapa lama kemudian harga normal kembali.
Lampiran SPJ Nota-nota Pembayaran dan daftar hadir yang di rekayasa tidak sesuai dengan yang sebenarnya, Dugaan Cashback dan menjadi bentuk kesalahan yang mengarah adanya rekayasa SPJ,Adapun yang di lampirkan nota-nota pada kwitansi yang tidak benar karna pada kegiatan MakMin dan lembur tidak di lakukan kegiatan belanja MakMin danLembur namun di cairkan dalam bentuk uang,
Resume pelaporan yang akan di laporkan bersama ini SPARTAN meminta Tipikor (APH) menyikapi laporan SPARTAN telah berdasarkan data real anggaran serta bukti-Bukti bersama ini kami akan melaporkan adanya dugaan korupsi pada Sekwan DPRD Tanggamus Andi Dermawan untuk di periksa..(ujar aldo)